Teori Nasakh sebagai Pembaharuan Pemikiran Islam

Pembaharuan pemikiran islam penting ditegaskan kembali karena konsep-konsep keislaman klasik sudah tidak relevan dengan konteks zaman modern, bahkan tafsir keislaman lama seringkali menimbulkan persoalan baru. Hal ini karena yang dirumuskan oleh ulama mutaqaddimin (terdahulu) mungkin telah berhasil menyelesaikan berbagai persoalan di masa lampau, tetapi belum tentu kompatibel untuk menyelesaikan persoalan saat ini. Upaya pembaharuan pemikiran islam ini dapat dilakukan dengan penafsiran terhadap al-Qur’an & hadist, pengembangan metodologi & teori-teori keislaman, serta menerapkan berbagai pendekatan.
Al-Qur’an dan Hadist merupakan sumber hukum islam (mashadir al-ahkam) yang berperan penting dalam melahirkan produk hukum. Dalam memahami nash (al-Qur’an dan Hadist) tentu bukanlah hal yang mudah, karena nash mengandung lafal yang tidak mudah dimengerti, misalnya terdapat ayat al-Qur’an yang seolah-olah nampak kontradiktif (ta’arud). Maka dari itu, dibutuhkan sebuah penafsiran untuk memperoleh pemahaman yang benar. Salah satu teori metode penafsiran yang masih debatable di kalangan pemikir islam adalah teori nasakh, teori ini berperan penting dalam memahami hukum dalam nash bahkan para ulama menjadikannya sebagai salah satu syarat sebelum seseorang menafsirkan al-Qur’an.
Nasakh menurut al-Ghazali adalah penghapusan atau pembatalan hukum syar’i di dalam nash dengan dalil syar’i yang turun sesudahnya. Konsep nasakh ini masih menjadi perdebatan yang berlangsung sampai saat ini dikalangan para ulama. Terdapat kelompok yang mendukung teori nasakh namun juga ada kelompok yang menolak teori nasakh. Meskipun demikian, jumhur ulama berpandangan bahwa nasakh itu diperbolehkan dan memiliki landasan ayat al-Qur’an (al-Baqarah: 106), Bahkan konsep nasakh pernah terjadi di masa Nabi, misalnya perubahan arah kiblat, pada awalanya qiblatnya Baitul Maqdis yang ditetapkan berdasarkan sunnah Nabi, qiblat Baitul Maqdis ini telah dinasakh oleh ayat al-Qur’an:
فول وجهك شطر المسجد الحرام
“Palingkanlah mukamu kearah Masjidil Haram.”
Ayat ini menjadi dasar berpindahnya qiblat dari Baitul Maqdis menuju Masjidil Haram di Mekah hingga saat ini.
Selain ayat tersebut, nasakh juga berlaku didalam hadist, misalnya hadist tentang ziarah:
كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزورها
“Dulu aku melarang kalian untuk ziarah qubur, maka sekarang berziarahlah”
Teori nasakh mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan zaman. Hal ini dapat dilihat dengan adanya upaya rekonstruksi terhadap teori nasakh klasik oleh para pemikir muslim kontemporer, seperti Abdullah Ahmed an-Na’im, Muhammad Syahrur, Muhammad Taha, dll. Mereka mencoba menelaah kembali konsep nasakh dengan lebih menitikberatkan pada aspek kemaslahatan hukum dan relevansinya terhadap perkembangan zaman. Pandangan An-Na’im misalnya, berkaitan dengan toleransi terhadap non-muslim dalam ayat (an-Nahl: 125), ayat tersebut mengandung nilai hak asasi manusia dalam hal berkeyakinan. Namun dengan adanya teori nasakh klasik, ayat ini dinasakh dengan ayat yang turun setelahnya (al-Taubah: 5), ayat tersebut membolehkan perlakuan kekerasan terhadap non-muslim, serta melanggar hak-hak berkeyakinan seseorang. Oleh karena itu, ayat-ayat makiyah yang dahulu dinasakh oleh ayat madaniyah sudah saatnya diberlakukan kembali. Karena ayat-ayat makiyah lebih sesuai dengan perkembangan HAM. An-Na’im berpendapat bahwa teori nasakh bukan berarti penghapusan yang final dan konklusif, tetapi penundaan sementara suatu ayat yang turun setelahnya hingga waktu yang tepat karena situasi yang menghendakinya (Abdullah Ahmed an-Na’im, 2011)
Konsep nasakh An-Na’im dipengaruhi oleh gurunya, yaitu Mahmud Muhammad Taha, Taha mengembangkan pemahaman islam yang bertentangan dengan pemahaman yang telah mapan dikalangan para fuqaha’. Konsep nasakh yang selama ini dipahami adalah mengganti hukum yang telah ditetapkan sebelumnya dengan hukum yang datang belakangan. (Manna’ al-Qaththan, 1990), namun Taha memberikan pandangan baru dalam persoalan ini. Ia membagi islam pada dua periode, yaiti periode Mekah (al-Risalah al-Ula) dan periode Madinah (al-Risalah al-Tsaniyah). Karakteristik islam pada periode mekah banyak didominasi oleh ajaran universal, substantif, serta mengadung nilai-nilai toleransi, demokrasi, dan HAM, berbeda dengan periode Madinah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan karena ayat madaniyah tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Maka dari itu, menurut Taha, umat islam sudah seharusnya menerapkan ayat Makiyah dan menasakh ayat Madaniyah.
Konsep nasakh terbalik yang diuraikan oleh An-Na’im dan Taha memiliki berbagai permasalahan. Metodologi kedua pemikir kontemporer tersebut kurang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik. Argumentasi bahwa ayat makiyah menghapus ayat madaniyah telah menyalahi teori nasakh klasik yang dipahami oleh jumhur ulama, bahkan dalam teori ushul fiqh, ayat madaniyah itu mentakhsis ayat makiyah. Konsep takhsis tentu berbeda dengan konsep nasakh, apabila mengaplikasikan nasakh berarti ayat yang dinasakh tidak berlaku, sedangkan takhsis berarti ayat yang ditakhsis masih berlaku, dengan demikian ayat makiyah yang ditakhsis masih tetap berlaku.
Pemahaman bahwa dalam al-Qur’an terdapat ayat yang dianggap radikal, melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan, dll muncul dari pemikiran yang dangkal dan tekstualis. Dalam mengembangkan nilai-nilai kesetaraan, demokrasi, HAM, dll hendaknya perlu meletakkan makna al-Qur’an dalam konteks sejarah (asbab nuzul wa waqi’iyyah), sehingga mampu memahami aspek kultural sosial ayat-ayat yang dianggap melanggar HAM. Selain itu, makna ayat-ayat al-Qur’an tidaklah statis, melainkan membuka peluang untuk ijtihad, penafisiran, dll, hal ini dibuktikan atas tindakan Umar bin Khattab yang tidak memberi zakat terhadap para muallaf. Padahal dalam al-Qur’an menyebutkan muallaf sebagai salah satu golongan yang berhak menerimana zakat (Q.S at-Taubah: 60). Karena kondisi islam pada periode sahabat sudah kuat. Sehingga muallaf tidak boleh diberi bagian zakat lagi. Begitu juga dengan ijtihad Umar bin Khattab ketika tidak memberlakukan hukuman potong tangan terhadap pencuri dalam kondisi paceklik.
Dari pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa nasakh adalah penghapusan hukum syar’i didalam nash dengan dalil syar’i yang turun sesudahnya. Teori nasakh cukup penting untuk menafsirkan al-Qur’an, karena al-Qur’an tidak turun secara sekaligus, namun secara berangsur-angsur dalam kurun waktu 23 tahun. Eksistensi teori nasakh secara implisit menunjukkan bahwa hukum dapat berubah seiring dengan perkembangan zaman. Adapun hikmah yang dapat diambil dari teori nasakh terdiri dari: membawa kemaslahatan bagi umat, perkembangan tasyri’ sesuai dengan keadaan masyarakat, serta sebagai bukti adanya relasi antara teks dengan historisitas. Adapun pandangan teori nasakh kontemporer yang disampaikan oleh An-Na’im dan Taha memiliki permasalahan yang perlu untuk diuji ulang kebenarannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

Rekomendasi
Populer This Month
Populer
Direktori