PURWOREJO – Penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Purworejo belum bisa dilaksanakan secara maksimal lantaran tidak ada valid yang bisa dijadikan sebagai acuan penanganan kemiskinan. Basis Data Terpadu (BDT) yang kini diubah menjadi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Terlantar (DTPFMOTM).
Akibat kesemrawutan data tersebut, aparat Pemerintah Desa kerap menjadi sasaran kemarahan warganya lantaran bantuan yang turun dari pemerintah tidak tepat sasaran. Warga yang seharusnya memperoleh itu kemudian yang komplain karena dinilai kesalahan dilakukan oleh perangkat desa.
Hari Lystiadi Kades Mayongsari Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo saat ditemui Purworejo Ekspres mengatakan, kesemrawutan data yang digunakan oleh pemerintah dalam mendata fakir miskin, membuat warga resah bahkan menjadi ajang saling melaporkan kepala desa mereka. Ia mengatakan bahwa data warga kurang mampu di desanya belum sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Ada kesan, semua instansi memiliki basis data sendiri-sendiri. PLN, Perkim, Dinsos sepertinya memiliki data sendiri-sendiri. Kami yang di desa jadi bingung. Berulangkali mengajukan perubahan data tetapi selalu ditolak,” keluh Hari yang ditemui di rumahnya beberapa waktu lalu.
Hari menambahkan bahwa basis data menjadi buah simalakama bagi para perangkat desa. Tidak semua warga miskin di desanya bisa menerima bantuan dari pemerintah. “Mereka tidak pernah meminta data dari desa, malah desa yang diberi data BDT. Pernah ada bantuan subsidi listrik, yang kami usulkan malah tidak dapat karena tidak masuk dalam data BDT di PLN. Padahal persyaratan berupa kartu-kartu miskin sudah ada. Yang dapat malah orang yang lebih mampu,” tandasnya.
Kepala Dinsos, Pengendalian Penduduk, KB, PP & PA dokter Kuswantoro, MKes yang dimintai keterangan terkait carut marutnya data warga miskin mengatakan bahwa pihaknya menghabiskan warga yang masuk BDT tahun 2015. Saat ini masih dilakukan pemutakhiran. Karena sejak tahun 2019 updating data di Bulan Januari dan Bulan Juli.
“Sebenarnya perangkat desa bisa mengupdate data sendiri melalui online. Namun harus disertakan berita acara musyawarah desa. Tanpa berita acara, maka otomatis tidak akan masuk datanya. Sistem telah kami kunci hanya yang melampirkan berita acara,” terang Kuswantoro.
Dari data terakhir yang kami peroleh, dari 494 desa dan kelurahan di Kabupaten Purworejo baru 241 yang berhasil melakukan pemutakhiran data. Dinsos juga akan melakukan sampling 16 desa di 16 kecamatan untuk mengecek kebenaran data warga miskin yang masuk.