Upaya Banding di PT Kalah
PURWOREJO – Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang dilakukan oleh Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil VI Purworejo, Ghofururrochim SH alias Awi tidak berhasil. Akibatnya, hari ini (4/7) rencananya Kejaksaan Negeri Purworejo akan melaksanakan eksekusi terhadap Awi untuk menjalani hukuman dua bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Alex Rahman saat dimintai konfirmasi awak media, Rabu (3/7) mengungkapkan, bunyi putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut adalah menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa penuntut umum.
Poin kedua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 14 Juni 2019 nomor 62/Pid.Sus/2019/PN Pwr yang dimintakan banding tersebut. Poin ketiga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500.000,-.
“Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Kamis, 27 Juni 2019 yang diketuai oleh Eko Tunggul Prihadi SH. Rencananya, besok (hari ini-red) kami akan memanggil terdakwa untuk dilakukan eksekusi,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Caleg PKS, Ghofururrochim diputus bersalah dengan vonis dua bulan penjara denda Rp 5 juta subsider 1 bulan, pada sidang putusan pidana Pemilu yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Purworejo, Jumat (14/6).
Pada sidang yang diketuai oleh Anshori SH tersebut, Ghofururrochim secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 278 dan pasal 280 ayat (1) huruf j sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yakni 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah yang bersangkutan merupakan anggota DPRD Kabupaten Purworejo, tidak dapat memberikan contoh atau teladan kepada masyarakat serta tidak mendukung terwujudnya Pemilu bersih. Sementara satu-satunya yang meringankan adalah terdakwa belum pernah di pidana.
Diketahui, terdakwa Ghofururrochim didakwa melakukan politik uang pada masa tenang tanggal 15 April 2019 lalu. Kasus ini ditemukan dari hasil patroli pengawasan anti politik uang yang dilakukan Bawaslu bersama stakeholders terkait.
Dalam kasus ini, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Yakni pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 278 dan pasal 280 ayat (1) huruf j. Jeratan pasal berlapis ini dilakukan karena dari pengembangan saat penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa dugaan politik uang tersebut tidak hanya terjadi pada masa tenang, tapi juga pada masa kampanye.