PURWOREJO – Kabupaten Purworejo menempati peringkat kedua se-Jawa Tengah dalam pemetaan kerawanan Pilkada 2020. Pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada serentak 2020 yang disusun Bawaslu RI, Kabupaten Purworejo mendapat skor 57,38. Kerawanan tingkat pertama ditempati Kabupaten Kendal dengan skor 65,33.
“Untuk tingkat Jateng, Purworejo menempati rangking dua. Tapi untuk tingkat nasional, Purworejo peringkat 43. Sedangkan Kendal menempati peringkat 14 nasional,” kata Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi S.Sos.I, kemarin.
Bawaslu RI mengelompokan tiga kategori dalam penilaian kerawanan yakni rawan ringan (skor 36,12 sampai 43,06), rawan sedang (skor 43,07 sampai 56,94) dan rawan tinggi (skor 56,95 sampai 63,88).
Dikatakan, ada empat dimensi yang dijadikan dasar dalam menyusun IKP yakni dimensi konteks sosial dan politik, pemilu yang bersih dan adil, kontestasi dan terakhir yakni partisipasi pemilih.
Dari keempat dimensi tersebut, dimensi yang paling rawan untuk Purworejo adalah dimensi partisipasi pemilih dengan skor 84,75. Pada dimensi ini Kabupaten Purworejo menempati peringkat pertama. Dimensi partisipasi pemilih indikatornya adalah partisipasi pemilih dibawah 77,5 persen pada pemilu/pilkada sebelumnya, rendahnya partisipasi publik dalam melakukan pengawasan, rendahnya partisipasi peserta pemilu dalam proses edukasi politik masyarakat, rendahnya partisipasi partai politik dalam pengusungan calon kepala daerah dan jumlah suara tidak sah.
Kerawanan selanjutnya untuk Purworejo adalah dimensi kontestasi. Indikatornya diantaranya praktik politik uang, mahar politik, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai aturan, konflik antarpendukung, konflik antarpeserta, dan praktik politik uang dalam bentuk kegiatan masyarakat.
“Indikator tersebut terjadi di Kabupaten Purworejo pada Pemilu 2019 kemarin,” kata Rinto.
Menanggapi hal tersebut Bawaslu Purworejo merekomendasikan kepada penyelenggara pemilu untuk meningkatkan pelayanan, meningkatkan akurasi data pemilih, bersikap profesional, berintegritas dan meningkatkan partisipasi pemilih.
Partai politik harus meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam pencalonan dan meningkatkan pendidikan politik yang intensif selama tahapan pilkada berlangsung. Bawaslu juga mengimbau agar organisasi masyarakat meningkatkan perannya dalam pelaksanaan Pilkada 2020 dengan menjadi pemantau pemilu dan meningkatkan partisipasi publik.
Selain itu kata Rinto, Bawaslu mendorong stakeholders menguatkan konsolidasi untuk mencegah konflik horizontal dan vertikal berdasarkan pemetaan IKP. “Mendorong pemerintah daerah untuk mengintensifkan forum-forum komunikasi untuk mencegah terjadinya potensi kerawanan,” jelas Rinto. (luk)
1 Comment. Leave new
[…] dan propaganda yang ngena dan lebih millenial. Pilkada Purworejo yang baru-baru ini dinobatkan paling rawan ke-2 se Jawa Tengah, ya salah satunya disebabkan oleh partisipasi masyarakat yang sangat rendah dalam pil-pilan itu. […]