*Polisi Kejar Pelaku Hingga Kota Kembang
PURWOREJO – Kawanan penjahat spesialis pencurian minimarket di wilayah Kabupaten Purworejo dan beberapa daerah lainnya berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian. Komplotan penjahat itu ditangkat saat akan melakukan aksi di daerah Lembang Bandung, pekan lalu.
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan dalam gelar perkara, kemarin mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya ketiga pelaku tidak hanya beroprasi di Purworejo, melainkan di wilayah Sleman dan Gunungkidul Jogjakarta.
Dikatakannya, Pelaku NR (38), warga Kelurahan/Kecamatan Priuk, Kota Tangeran, Banten diringkus bersama dengan tersangka lain HS (31), dan AS (43). Sementara satu pelaku lain masih menjadi buronan Polisi.
“Mereka berhasil membobol empat Alfamart, dua di Purworejo, sementara dua lainya masing-masing di Sleman dan Gunung Kidul. Untuk tersangka lain yakni Hotdy ditangani oleh Polres Sleman dan Agus Santo di Polres Gunungkidul,” terangnya.
Setelah berkordinasi dengan pihak Polres Sleman dan Gunung Kidul Polda DIY, para pelaku akhirnya berhasil diringkus saat akan melakukan aksi pencurian di salah satu Alfamart di daerah Lembang, Bandung Jawa Barat beberap waktu lalu.
“Karena kejadiannya tidak hanya di Purworejo kami berkordinasi dengan Polres Sleman dan Gunungkidul untuk menangkap para pelaku,” ujar Kasatreskrim.
Pelaku NR bersama rekanya diketahui telah berhasil membobol dua mini market Alfamart di Kabupaten Purworejo pada April 2019 lalu. Modus operasi yang dilakukan tersangka yakni dengan memotong gembok toko Alfamart.
Dalam aksinya, para pelaku mengambil sejumlah barang seperti, rokok, susu kaleng, sebuah handphone, recorder CCTV dan uang yang terdapat di dalam laci kasir. Hasil pencurian tersebut kemudian dijual oleh tersangka HS kepada orang tak dikenal. “Pelaku mengaku mendapat total uang sebesar Rp20.300.000 dari hasil pencurian,” imbuh Kasatreskrim.
Hasil yang didapat kemudian dibagi masing-masing pelaku dengan besaran berbeda. Kepada awak media, pelaku NR mengaku terpaksa melakukan tindak kejahatan tersebut karena terdesak persoalan ekonomi.
Guna mempertangunggjawabkan perbuatanya, tersangka kini harus mendekan di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.