Kewajiban Pemkab Purworejo untuk membayar kekurangan bayar proyek pembangunan Patung Dewaruci Pantai Jatimalang, Kecamatan Purwodadi, telah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Jawa Tengah.
Namun badan anggaran (Banggar) DPRD Purworejo tak mau gegabah dalam mengetok anggaran sejumlah Rp 800 juta. “Sebelum mengesahkan anggaran kewajiban kurang bayar kepada kontraktor, Banggar akan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke BPK Prov Jateng Jumat (26/7). Sebenarnya sudah masuk ke dalam LHP BPK,” jelas Ketua Banggar, Kelik Ardhani yang di di sela-sela rapat paripurna DPRD siang ini.
Dalam LHP, tertera klausul berkaitan dengan kewajiban Pemda Purworejo terhadap PT Tesa Mulsoko Perkasa terkait kewajiban kurang bayar volume pekerjaan.
“Sebelum mengambil keputusan dalam mengetok anggaran (kurang bayar kontraktor) itu yang masuk dalam APBDP, kami bijaksanai dengan meminta pendapat hasil LHP BPK. Kalau dianggarkan di APBDP, melanggar aturan atau tidak. Intinya, supaya semua aman,” lanjut Kelik.
Politisi Partai Golkar ini juga tak mau berandai-andai tentang hasil dari konsultasinya ke BPK. Banggar akan berpedoman kepada hasil konfirmasi tersebut dalam menganggarkan dana kurang bayar.
Untuk diketahui, pembangunan Patung Dewa Ruci, Pantai Jatimalang, Kecamatan Purwodadi, pada akhir 2018 lalu berakhir dengan putus kontrak. Karena kontraktor tidak bisa menyelesaikan 100% pekerjaan hingga berakhirnya tenggat waktu 31 Desember 2018.