Tahun 2019 merupakan ujian paling berat bagi dunia pendidikan di Magelang. Menurut data dari Polres Magelang angka kasus Tawuran yang dilakukan oleh pelajar di Magelang meningkat sangat signifikan. Menurut pengakuan salah satu pelaku tawuran, yang menjadi dasar mereka melakukan hal tersebut karena rasa gengsi antara sekolah dan rasa setia kawan yang sangat kuat antar geng. Saling ejek antar sekolah dengan didalangi oleh beberapa aktor menjadi penyulut sumbu perpecahan pelajar antar sekolah ini. Data dari polres kabupaten magelang bulan Juni – Juli aksi tawuran antar pelajar sudah memakan korban meninggal dunia. Sangat disayangkan sekali nyawa pelajar melayang dengan sia sia yang seharusnya tidak terjadi karena hal sepele seperti ini.
“Kami sudah mengantongi nama sekolah dan beberapa pelajar yang menjadi otak pelaku aksi ini, dan kami bekerja sama dengan beberapa pihak melakukan pengawasan ketat kepada mereka”, ujar Kanit PPA Polres Magelang, Isti Wulandari.
Kamis, 15 Agustus 2019, terkait dengan permasalahan tersebut, bertepat di aula SMK Muhammadiyah 1 Salam, pihak sekolah bekerjasama dengan Kantor Pengacara Egalite Lawfirm, Sekolah Hukum Indonesia, Polres Kabupaten Magelang dan Dinas Sosial Kabupaten Magelang melakukan Law Conference atau edukasi hukum kepada pelajar Smk Muhammadiyah 1 salam dengan tema “Mengendalikan Penyebaran Radikalisme Pada Pelajar untuk Mengurangi Perilaku Menyimpang Anak”.
“Tema ini diambil dengan maksud untuk memberikan benteng hukum kepada pelajar. Dikarenakan banyak pengaruh lingkungan yang sulit dikendalikan seperti kenakalan remaja ini. Hal ini terjadi karena tidak adanya benteng kesadaran hukum”, ujar ketua panitia, sekaligus Pengacara Kantor Hukum Egalite Lawfirm, Imam Subairi, S.H.
Pemateri dalam edukasi ini, diisi oleh 3 kolaborasi antara Polres Kab, Magelang, Dinsos Kabupaten Magelang dan Kantor Hukum Egalite Lawfirm. Aiptu Isti Wulandari, S.H Kanit PPA Polres Kabupaten Magelang memberikan gambaran ketika para pelajar berbenturan dengan peraturan hukum yang ada ketika melakukan tindak pidana, gambaran didalam ruang tahanan dan berapa lama para pelaku tindak pidana ini mendekam menjadi topik yang menegangkan bagi para pelajar.
Dari sisi motivasi soal cita-cita dan harapan para pelajar dimasa depan. Fredy Andrianto, S.H, Pengacara pada Kantor Hukum Egalite Lawfirm mengajak pada teman-teman pelajar untuk mengubah mainset bahwa radikalisme itu diperuntukan untuk hal-hal yang possitif, misalnya, dialihkan untuk doktrin doktrin pada pelajar yang diajarkan pada sekolah. Kemudian pemateri juga memberikan gambaran bahwa tidak ada untungnya melakukan tindakan kriminal seperti tawuran. Dan pemateri juga memberikan gambaran bahwa tidak ada perusahaan yang akan menerima seseorang jika memiliki background kriminal.
Dan dari sisi pendekatan individu, Suroto, A.KS Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial, Dinsos Kabupaten Magelang memberikan pendekatan ke personal pelajar setelah agenda edukasi ini berlangsung. Menurut pemaparanya agenda ini tidak hanya program kerja yang selesai pada ruang kelas namun juga berlanjut pendampingan ke individu2 terindikasi pada pelajar.
Diakhir edukasi pada pelajar, Kantor Pengacara Egalite Lawfirm, Sekolah Hukum Indonesia, Polres Kabupaten Magelang, Dinas Sosial Kabupaten Magelang dan SMK Muhammadiyah 1 Salam menandatangani ‘Komiten Bersama Mengendalikan Penyebaran Radikalisme’ pada Pelajar untuk menanggulangi perilaku menyimpang pada pelajar. Komitmen ini di buat untuk mendobrak bahwa pihak sekolah dan pihak lain sudah berkomitmen akan mengurangi angka perilaku menyimpang pada pelajar.
BAHWA PELAJAR HARUSNYA DIDIDIK DENGAN BAIK MENGGUNAKAN SEMUA PENDEKATAN YANG ADA KARENA MEREKALAH PENERUS NASIB BANGSA INDONESIA. OLEH KARENA ITU PIHAK SEKOLAH MENGAJAK SEKOLAH SEKOLAH LAIN UNTUK BERKOMITMEN BERSAMA MENANGGULANGI PERMASALAHAN INI.
1 Comment. Leave new
[…] Egalite Lawfirm Kenalkan ‘Benteng Hukum’ Untuk Mengurangi Tawuran Remaja […]