partai politik

Partai Politik Hanya Sarana Pencalonan Bukan Kemenangan

Partai politik merupakan salah satu elemen penting untuk konsolidasi demokrasi yang sehat dan subtantif karena kualitas partai politik akan berpengaruh dalam menentukan keterwakilan dan akuntabilitas politik.

Partai politik memiliki peran sentral untuk menyalurkan aspirasi masyarakat guna untuk mencapai kesejahteraan hidup berbangsa dan bernegara, atau dengan kata lain partai politik juga memainkan peran sebagai penghubung yang strategis antara pemerintah dengan warga negara.

Selain itu peran fundamental lainnya yang dijalankan partai politik adalah karena secara formal hanya partai politik yang diakui dan diatur secara sah sebagai lembaga yang berfungsi menciptakan wakil rakyat di pemerintahan.

Namun, peran partai politik sudah tidak lagi menjadi “sesuatu yang seksi” hanya sebatas kecenderungannya termanfaatkan sebagai “syarat pencalonan.” Contoh, fenomena kemenangan pasangan Jokowi-JK menciptakan tren politik baru, dimana peran basis tidak lagi menjadi objek politik tetapi sudah menjadi subjek politik.

Diimbangi dengan munculnya fenomena relawan politik, dan peran media sosial (pemenangan berbasis teknologi informasi) yang di nilai sangat efektif dalam menggiring opini masayarakat dalam sudut pandang demokrasi.

Fakta lain juga masih banyak. Misal, pada Pileg 2019 lalu, hampir semua caleg membentuk tim sendiri, tidak terlalu menggunakan instrumen/perangkat partai dalam mendulang suara, seperti ikatan ideologis kepartaian tidak berfungsi terlalu maksimal. Faktanya, banyak warga yang berkultur NU, justru tidak menjatuhkan pilihannya pada partai yang dilahirkanya.

Terlebih, bisa kita lihat dengan jelas lagi dalam kontestasi PEMILUKADA 2020 kemarin. Tarik ulur parpol dalam memerikan rekomendasi kepada pasangan calon kepala daerah terbukti masih tidak jelas. Adanya ketidak percayaan terhadap kadernya sediri, terlepas si calon tersebut kompeten atau tidak namun praktek jual beli rekomendasi ini memeperjelas bahwa peran partai politik tidak lagi menjadi “sesuatu yang seksi” hanya sebatas kecenderungannya termanfaatkan sebagai “syarat pencalonan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

Rekomendasi
Populer This Month
Populer
Direktori