Nikah Muda; Sebuah Realita Sosial Yang Berdampak Besar

Fenomena yang tak kunjung surut terjadi di sekitar kita adalah pernikahan di usia muda belia, atau dalam beberapa hal konteksnya meluas pada pernikahan dini. Sebagai generasi muda yang berusaha bergerak progresif, sudah sepatutnya kita memperhatikan mata rantai dari isu ini, terlebih dampak sosial yang merambah ke berbagai aspek.

Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia mengategorikan pernikahan pemuda di Indonesia dalam empat rentang usia, yakni usia 15 tahun ke bawah, usia 16-18 tahun, usia 19-24 tahun dan usia 25-30 tahun. Pada rentang usia 19-24 tahun, pernikahan muda menjadi sebuah kelaziman terutama bagi masyarakat desa ,dimana hal tersebut sangat dipengaruhi oleh adat setempat, pola fikir masyarakat, faktor ekonomi dan lain sebagainya.

Kontruksi masyarakat pedesaan memang terlihat begitu kuat. Adat setempat sangat mempengaruhi keberlanjutan hidup setiap warganya. Begitupun perihal membangun rumah tangga, para orang tua di desa acapkali melontarkan kata kata sarkas kepada wanita yang baru saja lulus SMA atau bahkan yang tidak mampu melanjutkan sekolah. Hal tersebut sangat memberi dampak terhadap psikisnya yang belum stabil.

Hal yang sama dengan para anak anak muda desa. Mereka cenderung tidak memiliki wewenang atas kebebasan dirinya. Kebebasan untuk mengaktualisasikan diri dan berkembang sebagaimana anak muda pada umumnya. Ironisnya, efek dari peliknya masalah orang tua kemudian dibebankan kepada anak anaknya.

Faktor ekonomi merupakan pendorong yang meemperkuat fenomena ini. Demi kelanjutan hidupnya, anak perempuan yang tidak mampu melanjutkan sekolah karena beban ekonomi keluarganya dipaksa untuk menikah. Alih alih memperbaiki kondisi finansial keluarga, masalah baru justru muncul. Kesehatan fisik dan mental anak usia dibawah 20 perlu diwaspadai. Selain mental dan psikisnya masih labil, kematangan alat reproduksi juga menjadi perhatian.

Kesehatan reproduksi, berdasarkan World Health Organization (WHO) diartikan sebagai kesejahteraan fisik, sosial, dan mental terkait dengan organ, fungsi, dan proses reproduksi. Anak perempuan yang berhubungan seksual di usia dini akan mengalami resiko yang berbahaya, baik bagi ibu ataupun janin.

Selain dari faktor utama yang telah disebutkan, faktor pendukung inisiasi pernikahan dini juga dipengaruhi oleh pola fikir masyarakat serta tokoh tokoh yang menjadi tolak ukur mayoritas penduduk. Pola fikir yang sudah tertanam lama bahwa kepelikan hidup hanya bisa diselesaikan dengan menikahkan para gadisnya demi menyambung kehidupan yang lebih baik, mereka lupa bahwa negara kita sangat membutuhkan sumber daya insani yang memadai demi membangun peradaban yang dicita citakan seluruh warga indonesia. Dan pembangungan itu melibatkan kaum lali laki dan perempuan.

Sebagai warga indonesia dengan mayoritas penduduk muslim, langkah hidup masyarakat pun turut dipengaruhi oleh beberapa tokoh agama yang sekiranya dijadikan panutan untuk sekitar. Maraknya fenomena ini pun juga menuai pro kontra di antara para tokoh agama yang terlibat. Beberapa mengatakan bahwa pernikahan diri dapat mencegah suatu kemudharatan yaitu perzinahan yang dilarang oleh syariat, namun di sisi lain jika ditinjau dari bidang ilmu “maqasid syariah”, Tujuan utama Allah SWT menurunkan syari’at (aturan hukum) adalah untuk memperoleh kemaslahatan dan menghindari kemudharatan, yang mana maslahat tersebut dapat terealisasikan dengan mewujudkan usul khomsah yaitu agama (al-din), jiwa (al-nafs), keturunan (al-nasl), harta (al-mal) dan akal (al-aql).

Tentu saja setiap permasalahan yang terjadi memiliki dampak sosial yang harus dikaji lebih dalam. Dari pengamatan di atas kita dapat fahami bahwa terdapat mata rantai yang belum putus sampai detik ini. Maka sudah seyogyanya kita berbenah dan membenahi para pemuda indonesia. Kepedulian ini akan sangat berarti demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan makmur di tengah-tengah kita.

Artikel
Serat

1 Comment. Leave new

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed

Rekomendasi
Populer This Month
Populer
Direktori