Dugaan larangan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi saat konferensi pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan bahwasanya pelepasan hijab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu 14 agustus 2024.
Pernyataan tersebut Ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.
Fajrul Husein, Pengurus Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) menyayangkan adanya larangan berhijab dalam aturan baru BPIP tentang seragam dan atribut pada anggota Paskibraka.
Karena menurutnya, itu menciderai sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang seharusnya sudah menjadi tugas BPIP sebagai lembaga yang memastikan bahwa ideologi Pancasila tetap menjadi landasan kuat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Adanya larangan tersebut tentu menjadi hal yang sangat di sayangkan, apalagi yang membuat aturan adalah lembaga yang bertugas menjaga ideologi Pancasila, justru malah tidak menunjukkan sikap pancasilais” Kata Fajrul
Lebih lanjut, Pengurus PP IPNU itu mengatakan, berhijab bagi umat muslim Perempuan adalah bentuk ibadah dan juga menjalankan syariat Islam. Jika ada pelarangan itu suatu bentuk pelecehan ajaran Islam.
“pelarangan Perempuan muslim untuk berhijab juga tidak bisa dibenarkan, karena dapat menimbulkan kegaduhan diantara umat islam, apalagi berhijab bagi Perempuan muslim itu bentuk ibadah dan menjalankan syari’at islam.” Katanya
Kemudian, PP IPNU meminta kepada Kepala BPIP, Yudian Wahyudi untuk segera mengklarifikasi atas pernyataannya tersebut.
“Kami sangat menyayangkan atas larangan BPIP tersebut. Untuk itu kami mendesak BPIP untuk segera klarifikasi dan merubah adanya aturan yang melarang anggota Perempuan muslim paskibraka yang bertugas di IKN pada 2024 untuk mengenakan hijab” tegasnya.
Kontributor : Rahman Jaya